Liputan Publik
Berita

Cegah Curanmor,,Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ajak Pengguna Sepeda Motor Gunakan Kunci Tambahan

Lubuklinggau,liputanpublik.com – Dalam upaya meminimalisir tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan Patroli malam di sejumlah titik keramaian untuk memberi himbauan terkait rawannya aksi kejahatan khususnya pencurian sepeda motor, Jum’at (11/8/2023) malam.

Sebagai Kota transit dengan jumlah penduduk lokal sebanyak 240.238 jiwa (data BPS tahun 2022), ditambah secara geografis Kota Lubuklinggau yang merupakan daerah perlintasan dari Palembang, Jambi dan Bengkulu, dengan dinamika pengguna kendaraan bermotor yang tinggi, menjadi korelasi kuat dengan masih tingginya angka Curanmor di Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan data terakhir di Polres Lubuklinggau kasus Curas, Curat dan Curanmor yang dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada bulan mei, juni dan juli tahun 2023 sebanyak 32 kasus dan telah terungkap sebanyak 22 Kasus.

Kapolres Lubuklinggau AKBP INDRA ARYA YUDHA didampingi Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA dan Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL menyampaikan bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir (ultimum remedium), sehingga tindakan preventif sebagai bentuk pencegahan, juga harus digalakan dengan melibatkan semua unsur lapisan masyarakat, ”kami himbau pengguna sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya, khususnya di tempat umum, agar menggunakan kunci pengaman tambahan, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor,”jelas Kapolres

Selanjutnya ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa Pihaknya melalui Tim Macan Linggau terus berupaya menekan angka kasus Curas, Curat dan Curanmor dengan terus mengaktifkan kegiatan hunting reserse mobile sebagai upaya pencegahan, dengan cara melaksanakan patroli tertutup, selain itu upaya pengungkapan kasus-kasus pencurian juga terus dilaksanakan.

”kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya menekan kasus curas, curat dan curanmor, dengan peran serta mempolisikan diri masing-masing dengan menjaga keamanan lingkungannya, tidak memberikan kesempatan para Pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman, menambah kunci pengaman dan memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan,”Terang Kasat.(*)LP

Liputan Terkait