Ogan ilir,liputanpublik.com–Kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna SH.M.Si,. Didampingi kanit res Ipda Marzuki SH,. Berikan Imbauan larangan menggelar musik remix yang berlokasi didesa tebedak II Kecamatan payaraman, senin (27/05/2023)
Berlokasi dihalaman rumah kepala desa tebedak II kami memberikan imbauan kepada pemdes, warga dan toga desa tebedak II untuk tidak menggelar musik bernuansa remix dalam acara hajatan yang di iringi organ tunggal
“Dihadiri pemdes, warga dan tokoh masyarakat. Kami memberikan himbauan untuk tidak menggelar musik remix Di acara resepsi pernikahan dengan hiburan Orgen tunggal “Ungkap Kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna SH.MSi
Dilanjutkan Sondi, lokasi ke dua yang kami datangi yakni desa tebedak I kecamatan payaraman kabupaten Ogan Ilir. Disini kami juga memberikan imbauan larangan hiburan yang di iringi Organ tunggal dengan bernuansa musik remix
“Harapan kami, dengan dibeeikannya imbauan pada giat sambang desa hari ini,. Masyarakat dapat mematuhi dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan”Terangnya
Pantauan media ini dilokasi, giat sambang desa dan imbauan yang dipimpin kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna SH.MSi,. Didampingi kanit res Ipda Marzuki SH,. dan Babinkamtibmas untuk memberikan Himbauan atas larangan mendendangkan Musix Remix atau Hause Musix sesuai Intruksi Kapolda sumsel, berjalan lancar dan aman sampai dengan selesai (Ed/LP)