Sumatera Selatan, LiputanPublik.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna XLVI (46) dengan agenda Penjelasan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Perda Provinsi Sumatera Selatan, dilaksanakan diruang gedung rapat Paripurna. Senin, (14/2/2022)
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD R.A Anita Noeringhati didampingi oleh Wakil Ketua H.M. Giri Ramanda N. Kiemas, hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, Pj. Sekretaris Daerah S.A. Supriono, FKPD, pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Tamu undangan lainnya baik secara virtual maupun secara fisik.
Ketua DPRD dalam pengantarnya menyampaikan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh banmus bahwa hari ini sesuai tahapan paripurna adalah penjelasan Gubernur terhadap 4 (empat ) rancangan Perda Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan dalam penjelasannya menyampaikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan antara lain di atur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 atas dasar Otonomi Daerah dan kebutuhan regulasi untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan serta amanat peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan 4 (empat) Raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2022.
Adapun Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Raperda tentang Jasa Kontruksi
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
perubahan perda ini agar dapat memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Diakhir sambutannya Wakil Gubernur menyampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan agar 4 (empat ) Raperda dapat di bahas dalam Tahapan Rapat Paripurna XLVI (46), untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.(LP)