Liputan Publik
Politik

DPRD Provinsi Sumatera Selatan Gelar Paripurna XLV Dengan Agenda Perubahan Dan Penambahan Propemperda Tahun 2022

Palembang, liputanpublik.com – Rapat Paripurna  XLV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda perubahan dan penambahan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H.M. Giri Ramanda N. Kiemas di dampingi oleh Wakil Ketua Kartika Sandra Desi,  hadir pula Wakil Gubernur Bpk. Mawardi Yahya serta tamu undangan lainnya,  Senin ( 7/2/2022)

 

Dalam penjelasannya ,Wakil Ketua H.M. Giri Ramanda N. Kiemas menyampaikan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah pasal 19 A ayat (2) dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar Prolegda. Terkait dengan hal tersebut, Gubernur telah menyampaikan kembali usulan penambahan Propemperda tahun 2022,  Ranperda yang  di ajukan yakni :

1. Ranperda tentang Jasa     Konstruksi

2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan   pemberian kemudahan penanaman modal.

Disaat yg sama, Badan Pembentukan Peraturan  Daerah (Bapemperda)melalui juru bicaranya Bpk. Drs. H.Solehan Ismail menyampaikan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari penambahan 2 (dua) Ranperda yakni sesuai dengan semangat Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Dimana Perda Jasa Konstruksi ini nantinya memberikan legalitas bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya pada bidang Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Perundangan – undangan yang berlaku. Sedangkan  Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, penting sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang. Lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemeberian Insentif dan kemudahan investasi di daerah, sehingga Perda ini nantinya akan menyempurnakan Perda sebelumnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda, Pimpinan rapat meminta persetujuan Paripurna  untuk ditetapkan dan di tandatangani menjadi Keputusan DPRD, Pimpinan rapat juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta staf yang telah hadir dalam rapat Paripurna 45 ini. (LP)

Liputan Terkait