Lampung, liputanpublik.com – DPRD Provinsi Lampung menerima jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung. Adapun terdapat 3 hal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disampaikan sebelumnya. Rabu, (15/2/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan jika pihaknya apresiasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi karena telah menyampaikan jawaba secara aktif dari pandangan delapan fraksi partai.
“Dari Senin kita laksanakan paripurna dan hari ini kita mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi yang memberikan tanggapan, masukan, untuk kesempurnaan atau kekayaan materi Pemprov Lampung,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, Rabu, 15 Februari 2023.
Pihaknya mengharapkan teman dari fraksi yang menyampaikan pandangan umum dapat memberikan suatu jawaban yang sesuai dengan pandangan dari tiap fraksi yang telah disampaikan.
“Semoga Pemprov Lampung pertimbangan guna menjadi bahan, masukan untuk panitia khusus (pansus) lakukan pengawasan berikutnya. Dimana untuk dua raperda yang diutamakan yakni perubahan LJU dan LHP BPK,” katanya.
Ia melanjutkan jika nantinya setelah menerima jawaban, pihaknya akan kembali paripurnakan pada Maret 2023 ini. “Untuk raperda lain kami tau membutuhkan pembahsaan yang sangat luas, melibatkan stakeholder dari berbagai pihak maka ini memerlukan waktu sampai Mei 2023,” katanya.
Adapun sejumlah raperda dibahas diantaranya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043, serta Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pereseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama.
Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengucapkan terimakasih kepada Anggota Dewan khususnya juru bicara fraksi yang telah menyampaikan Pemandangan Umum.
“Dari pemandangan umum yang telah disamlaikan fraksi-fraksi, pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ketiga Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Fahrizal.
Adapun sidang Paripurna ini dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus terhadap pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung, dan pembentukan Panitia Khusus terhadap 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.(LF/LP)