Liputan Publik
Politik

Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi, DPRD Lampung Prioritaskan Dua (2) Raperda

Bandar Lampung, liputanpublik.com-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan jawaban Gubernur atas pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung pada, Rabu (15/2/2023).

Pemprov Lampung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa. Diantaranya pajak daerah dan retribusi daerah, rencana rata ruang wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043, serta perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan BUMD Lampung Jasa Utama (LJU).

Dalam sambutannya Fahrizal menjelaskan jika segala masukan yang berasal dari fraksi-fraksi di DPRD Lampung bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas raperda sehingga akan lebih bermanfaat.

“Dari pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi, kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ketiga raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya,” kata Fahrizal.

Menurutnya, jika kedepan masih terdapat usulan serta saran dan masukan yang belum terakomodir maka diharapkan dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya.

“Semua ini dilakukan demi menghasilkan produk hukum terbaik untuk dipersembahkan pada Provinsi Lampung. Serta dapat bermanfaat terhadap pembangunan yang juga ada di Lampung,” kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, menjelaskan jika sebelumnya fraksi DPRD Lampung telah memberikan tanggapan serta masukan untuk kesempurnaan serta kekayaan materi dari raperda prakarsa Pemprov Lampung.

“Pandangan umum dari fraksi ini akan menjadi bahan serta masukan untuk melakukan pengawasan dan melanjutkan pada tahap berikutnya. Dimana untuk dua raperda yang diutamakan yakni perubahan LJU dan LHP BPK yang akan di paripurnakan pada Maret,” kata dia.

Sementara itu untuk Raperda lainnya, ia menjelaskan jika tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan membutuhkan pembahasan yang sangat luas serta melibatkan stakeholder terkait.

“Untuk Raperda lainnya kami membutuhkan waktu untuk pembahasan yang sangat luas. Karena ini melibatkan stakeholder dari berbagai pihak untuk dapat memperkaya bahasan didalamnya,” katanya. (Red/LP)

Liputan Terkait