Liputan Publik
Berita Hukum

Heboh!! Beberapa Debt Collector Hadang dan Rampas Sebuah Unit kendaraan Mobil Cayla di KM 6,5 Palembang

Palembang,liputanpublik.com-Kejadian yang mengejutkan serta tidak menyenangkan terjadi pada Riko, pengemudi mobil Toyota Calya BG 11 39 IW. Riko mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika mobilnya tiba-tiba dihadang oleh Mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Ayla putih serta sepeda motor yang dikendarai oleh sekitar 10 orang di KM. 6 ½, Jalan Kol. H. Burlian dekat RS Siti Fatimah, Palembang, Jum’at (6/9/2024), pukul 10:40 WIB. Riko mengira Begal beraksi di Pusat Kota. Setelah menghadang mobil bagaikan BEGAL, mereka mengaku sebagai DEBT COLLECTOR.

Menurut keterangan Riko, para Debt Collector tersebut langsung turun dari kendaraan mereka, menggedor – gedor  pintu mobil, dan dengan nada mengancamnya.

“Karena saya tidak mengenal mereka, tidak ada masalah dengan mereka kenapa saya harus takut, lansung turun dari mobil,” ungkap Riko

Salah satu dari gerombolan tersebut menyuruh penumpang didalam mobil untuk menghapus rekaman kejadian. “Jelas ini melanggar hak privasi seseorang,” tegas Riko.

Gerombolan Debt Collector tersebut mengatakan. “Mobil ini memiliki tunggakan angsuran 10 bulan jadi harus kami tarik,” kata salah satu dari debcollector.

Riko membenarkan kalu mobil yang Ia Kendari menunggak 10 bulan angsurannya, kan saldo di Bank mandiri sudah diambil senilai satu juta secara autodebet.

“Kata adik saya saldo dibank mandiri Mandiri sudah diambil secara otomatis, emang mobil ini masih ada tunggakan 10 bulan,” jelas Riko.

Ketika Riko mencoba masuk kembali ke dalam mobil, salah satu Debt Collector langsung menghadangnya agar tidak masuk kedalam mobil. Kemudian Debt Colector tersebut langsung merampas kunci mobil dan memaksa Riko untuk ikut ke kantor Mandiri tunas finance dengan CALYA untuk penyelesaian masalah tunggakan mobil ini.

Menurut salah satu karyawan PT. Mandiri tunas Finance di Jalan Radial 24 Ilir Komplek pertokoan Transmart. Mereka tidak tahu masalah dilapangan.

“Kami tidak tahu masalah di lapangan, karena sudah diserahkan semua kepihak ketiga PT. Pandawa Bima Sakti. Kami segera panggil mereka kesini, silahkan ditemui Kepala koordinatornya yaitu Chandra J Simanjuntak” demikian penjelasan salah satu karyawan PT. Mandiri Tunas Finance.

Chandra J Simanjuntak dari PT. Bima Sakti langsung datang ke kantor PT. Mandiri tunas finance, terjadi perdebatan antara Riko dan Chandra. Riko meminta mobilnya segera dikembalikan, namun Chandra J Simanjuntak bersikukuh minta lunasi terlebih dahulu angsuran yang menunggak 10 bulan. Total semua yang harus dibayar Riko adalah kurang lebih Rp.70 juta sebelum kendaraannya diserahkan kembali.

“Jika sudah dibayar, akan kami serahkan,” ujar Simanjuntak Sambil menunjuk kearah wartawan Gemadika.com untuk tidak mengambil gambar dirinya,

“Kamu jangan memotret, saya juga dari media,” demikian kata Chandra sambil menunjuk kearah wartawan Gemadika.com. Pada sa’at ditanya dari media mana, Chandra langsung menghindar.

Riko mengungkapkan bahwa seharusnya PT Mandiri Tunas Finance tidak perlu menggunakan pihak ketiga untuk mengambil atau mengeksekusi paksa kendaraan yang cicilannya menunggak.

“Kami tidak pernah merugikan PT Pandawa Bima Sakti dan tidak ada urusan dengan geng mereka. Perjanjian akad  kredit dibuat antara Adik saya  dan Lembaga Pembiayaan  PT. Mandiri Tunas Finance,” tegas Riko.

Perbuatan yang dilakukan oleh Debt Collector liar dibawah naungan PT. Pandawa Bima Sakti itu sudah jelas melanggar hukum dengan tingkah laku bagaikan BEGAL.

Menurut Riko, Undang –  Undang No. 42 tahun 1999 sudah mengatur tentang Tata Cara untuk mengexsekusi. Undang- undang tersebut dibuat oleh negara disahkan oleh DPR RI untuk dipatuhi bukan diabaikan.

Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

Sehingga Kasus tersebut akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan dan Kendaraan akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada debitur.

Jika kendaraan akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia, fihak ketiga yg diminta oleh kreditur tidak dibenarkan untuk menarik/membawa kendaraan tersebut.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Riko harap kepolisian Daerah Sumsel bertindak cepat menangkap pihak leasing tersebut

“Ini menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum,” ujar Riko.

PT Mandiri Tunas Finance seharusnya meminta surat eksekusi melalui pengadilan jika debitur tidak mau menyerahkan kendaraan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dan PMK No.2/PUU-XIX/2021.

Riko yang didampingi wartawan Gemadika.com melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada pukul 18:00 WIB.

Laporan tersebut belum bisa diterima di SPK , Riko diharuskan melengkapi bukti seperti STNK, bukti setor, dan surat perjanjian.

“Kami belum bisa memproses laporan tanpa bukti lengkap,” ujar  anggota Subdid 3 Polda Sumsel.

Riko merasa tertekan dan lesu karena proses pengaduan ini memerlukan waktu yang lama. “Seharusnya laporan diterima dulu, baru kami melengkapi bukti,” keluh Riko. Sampai saat ini, Riko belum kembali ke Polda Sumsel untuk memenuhi permintaan bukti dari anggota Subdit 3

Sangat diharapkan tindakan tegas dari Kapolda Sumsel karena dikhawatirkan BEGAL BERKEDOK DEBT COLLECTOR akan kembali merajalela. Tentu saja dengan merajalelanya BEGAL BERKEDOK COLLECTOR maka kasus serupa yang menimpa Aiptu FN pun tentu akan terulang kembali.(Tim Red/LP)

Liputan Terkait