Liputan Publik
Berita

Pelaku Penusukan Di Desa Limbang Jaya I, Serahkan Diri Kepolsek Tanjung Batu

Ogan ilir,liputanpublik.com–Dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. SYAPARUDIN AKSO, SH. MSI, CPHR,. Dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA PRAYUDHO WIBOWO, S.H,. Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, amankan tersangka Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP , yang terjadi di desa limbang jaya I kecamatan tanjung batu

Sebelumnya pada Minggu Tanggal 23 Februari 2025, Sekira pukul 05.00 Wib Di Desa Limbang Jaya I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Telah terjadi penikaman yang mengakibatkan korban (solihin) 35 tahun, mengalami tiga luka tusukan yang dilakukan oleh andre (20) tahun yang masih bertetangga dengan korban

Kapolres ogan ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,. Melalui Kapolsek tanjung batu Iptu Dr Syaparudin Akso SH.M.Si. CPHR,. Menjelaskan kronologis Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, yg terjadi Pada Minggu 23 Februari 2025, Sekira pukul 05.00 Wib.Di Desa Limbang Jaya I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

“Adapun cara Pelaku melakukan penganiayaan tersebut yakni dengan cara menikam korban di bagian perut sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebilah pisau”Tetangnya

“Dan atas kejadian tersebut korban di langsung dilarikan oleh keluarga ke Rumah Sakit Palembang dan dirawat”Tambahnya

Lebih lanjut Iptu Dr Syaparudin Akso, memaparkan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban kami mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, didampingi kanit reskrim dan Tim Rimau Batu polsek tanjung batu

“Dan barulah pada selasa (25/02/2025) kami menerima penyerahan Tersangka Penganiayaan Atas Nama (ANDRE) dari keluarganya. Selanjutnya tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”Ucapnya (Ed/LP)

Liputan Terkait