Lampung, Liputanpublik.com — DPW PKB Lampung dan DPD Demokrat Lampung berebut Dr. Zam Zanariah sebagai bacaleg DPRD Lampung. Kedua partai tersebut mendaftarkan perempuan tersebut di Dapil I Lampung.
Pemantauan Lampost.co pada Selasa malam, 3 Oktober 2023, DPW PKB Lampung tetap memasukan Zam pada masa akhir pencermatan rancangan DCT.
Sementara terkait hal tersebut, LO DPW PKB Lampung, Lilis, enggan berkomentar. “Saya enggak berwenang, tanyakan ke LPP saja,” kata Lilis.
Sementara itu, DPD Demokrat Lampung juga tetap mengajukan Dr. Zam Zanariah sebagai bacaleg jelang akhir pengajuan rancangan pencermatan DCT.
Padahal Dr. Zam melalui unggahannya di media sosial, mengaku maju sebagai bacaleg dari PKB dapil Lampung I nomor urut 5.
Di samping itu, Demokrat mengganti empat bacaleg di empat dapil. Namun, dia tidak memaparkannya secara spesifik. “Lengkapnya lihat di DCT saja,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 mengatur perubahan ataupun pergantian bacaleg harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.
Untuk itu, jika Zam Zanariah pindah partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP Demokrat dan PKB. Namun, bisa juga cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai yang lama.
Surat itu harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru untuk verifikasi.
“Jika di partai lama masih ada data bacaleg itu di dalam silon, kami lanjutkan klarifikasi ke parpol, pilih yang mana, baru nanti ditentukan,” katanya. (LF/LP)