Palembang, Liputanpublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I dengan agenda Penanda Tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2027, Wali Kota Palembang Bersama DPRD Kota Palembang Serta Laporan Panitia Khusus II dan IV Membahas Raperda Kota Palembang tahun 2026 dan persetujuan bersama,selasa 03/11/2027.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan perubahan kebijakan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian persetujuan bersama antara DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Prosesi persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kota Palembang, disaksikan oleh jajaran pimpinan DPRD serta unsur terkait.
Melalui persetujuan bersama tersebut, proses penanda tanganan nota kesepakatan Peraturan Daerah tentang raperda APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan dan persetujuan nota kesepakatan terhadap APBD merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Palembang dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dan anggaran bersama Pemerintah Kota Palembang. (DA/LP)

