Ogan ilir,liputanpublik.com–Sempat buron dan berpindah-pindah tempat tinggal selama 7 bulan. akhirnya pelaku tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana , yang berlokasi didesa payabesar kecamatan payaraman pada minggu 12 februari 2023 sekira pukul 18.30 wib, dengan korban Muridon (37) tahun
Diketahui sebelumnya Berdasarkan keterangan dari beberapa orang saksi, varel (14) tahun warga desa payabesar dan Dainul kutni (40) tahun warga desa tanjung laut, telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor honda revo nopol BG.4192 TI, warna hitam dan akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjung batu
Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. Saat ditemui media ini diruang kerjanya mengatakan, pelaku sudah menjadi target pencarian kami selama 7 bulan ini. Karna pelaku berpindah-pindah tempat dari tempat yang satu ke tempat yang lain membuat proses penangkapan agak sedikit terhambat
“Menurut keterangan salah satu saksi sepeda motor hasil dari tindak kejahatan di jual di salah satu warga desa tanjung laut kecamatan tanjung batu, dan sudah kita aman kan pada bulan februari tadi tak beberapa lama dari korban melapor ke Mapolsek tanjung batu”Ungkapnya
Dilanjutkan Sondi, Kerja keras tim rimau batu polsek tanjung batu selama 7 bulan membuahkan hasil berdasarkan keterangan dari korban dan salah satu warga pelaku pulang kerumahnya di desa payabesar kecamatan payaraman , mendapatkan informasi tersebut , di dampingi kanit res Ipda.Marzuki dan personil tim rimau batu kami langsung berangkat untuk melakukan penagkapan pelaku dikediamanya
“Pelaku (satak) di bekuk dirumahnya didesa payabesar tanpa perlawanan, kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di polsek tanjung batu beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut” Jelas Kapolsek tanjung batu Akp. Sondi Fraguna SH.M.Si,.
(Ed/LP)