Liputan Publik
Berita

Sinegritas : Sat Pol PP Ogan Ilir Terjunkan 30 Personel, Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang

Ogan ilir,liputanpublik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Ilir, terjunkan 30 personel untuk ikut menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

APK yang ditertibkan ini, merupakan APK yang masih terpasang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi mengungkapkan, penertiban APK di masa tenang ini merupakan wujud dari Peraturan Daerah.

“Menertibkan APK pada masa tenang ini sudah ada Perda-nya, dan itu harus dijalankan,” terangnya, Senin, 25 November 2024.

Untuk diketahui, Dalam penertiban APK, Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

“Dalam pelaksanaan penertiban APK ini, kita bersama tim yang terdiri dari pihak Bawaslu, kepolisian, TNI, dan Dishub,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menjelaskan, penertiban dan pembersihan APK ini dilakukan bersama tim gabungan.

“Kegiatan penertiban APK ini kita lakukan bersama tim gabungan,” jelasnya.

Adapun tim gabungan tersebut, terdiri dari personel Polres Ogan Ilir, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir.

“Pembagian tim untuk penertiban APK kita bagi dua, ada yang kearah Indralaya-Palembang serta Indralaya-Sungai Pinang,” sebutnya.

Lily menegaskan kepada seluruh tim untuk bekerja semaksimal mungkin, dalam menertibkan APK yang masih terpasang. Karena, saat ini sudah memasuki masa tenang.

“Masa tenang ini sebenarnya tiga hari sejak kemarin, hari ini, dan besok,” katanya.

Di hari pertama masa tenang, Bawaslu Ogan Ilir memberikan kesempatan kepada para pasangan calon untuk melepaskan sendiri APK mereka.

“Kita sudah memberikan kesempatan kepada Paslon untuk mencabut sendiri APK mereka. Jika ternyata masih terpasang, inilah merupakan tanggungjawab kami,” tegasnya.

Terhadap APK yang ditertibkan ini, lanjut Lily, merupakan tanggungjawab sepenuhnya oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Untuk itu, seluruh Paslon tidak berhak mengambilnya kembali.

“Setelah kita kumpulkan nanti, maka APK ini nanti akan kita musnahkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lily juga menyampaikan, bahwa atribut yang berada di Posko Pemenangan diperbolehkan untuk tidak dicopot.

“Khusus atribut yang terpasang di Posko Pemenangan, sesuai aturan yang berlaku diperbolehkan,” pungkasnya. (Ed/LP)

Liputan Terkait