Lampung, Liputanpublik.com – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah terkait kemandirian pangan di Desa Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah dengan para Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Kelompok Wanita Tani (KWT).
“Provinsi Lampung sebagai lumbung pangan nasional, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusi,” kata Mingrum, di Lampung Tengah, Selasa.
Karena itu, menurutnya, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Agar terwujudnya, kemandirian pangan dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung harus ada penguatan dan pemahaman tentang pentingnya pangan. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Kemandirian Pangan.
Mingrum mengatakan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup, sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, perencanaan kemandirian pangan daerah terdiri atas produksi pangan, ketersediaan pangan, penganekaragaman pangan, keamanan pangan, sistem informasi pangan, pengembangan sumber daya manusia, koordinasi, sinkronisasi, kerja sama dan peran masyarakat.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang tergabung di P3A bisa menerima dengan baik, serta bermanfaat kedepannya,” katanya.
Ketua DPRD Lampung asal PDIP itu menegaskan konsumsi masyarakat terus menerus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, sementara produksi pangan diperkirakan terus merosot akibat berbagai perkembangan yang terjadi, maka guna mengantisipasi tersebut, DPRD bersama Pemprov Lampung membuat Perda tentang Ketahanan Pangan.
“Hari ini kita sosialisasikan perda itu untuk diketahui oleh masyarakat,” ujar Mingrum Gumay.
Ia menambahkan pentingnya ketahanan atau kemandirian pangan masyarakat harus mengelola 3 K, yaitu, kebun, kolam dan kandang. (LF/LP)