Ogan Ilir,liputanpublik.com – DPRD Kabupaten Ogan ilir menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 bertempat digedung Paripurna KPT Tanjung Senai, Selasa, 05/04/2022.
Paripurna yang dilaksanakan dengan tetap menggunakan Protokol kesehatan. Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan llir diwakil Asisten Il M. Nursamsu Alamsyah, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik. Hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE., M.Sl beserta jajaranya. Setelah Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPR, dilanjutkan dengan Laporan Bapemperda yang disampaikan ole Sekretaris Andika Ismail. Selanjutnya penyampaian Keputusan tentang
perubahan kedua atas program pembentukan Perda Kab. Ogan llir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.Si. Adapun program Pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir
tahun 2022 yakni tentang:
• Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir
• Pokok-pokok Keuangan Daerah
• Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan
Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatar,
dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD.
Patronas Kahrmnaten Anan Ilir Tahin Ananaran 2023
• Perlindungan dan Pemberdayaan Lahan Bekas Galian
Tanah dan Tambang
• Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
• Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
• Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
• Rencana Tata Rung Wilayah Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2022-2042
• Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
• Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
• Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
• Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2018 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
• Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
• Syarat Penertiban Sertifikat Tanah di Daerah Aliran
Sungai di Kabupaten Ogan Ilir
• Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Desa dan Kelurahan
• Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah
• Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(EN/LP/ADV)