Palembang,liputanpublik.com—Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Nopianto, S.Sos menghadiri Giat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel yang kembali merampungkan proses pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu kepada masing-masing Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah, Kamis (17/1/2025).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam dua sesi, yaitu pada sesi pertama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menyerahkan LHP Kepatuhan atas Operasional PT Jakabaring Sport CityTahun Buku 2022 s.d. Semester I 2024, LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) serta LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Pagar Alam.
Pada sesi kedua kembali diserahkan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2020 s.d. 2024 pada PT Petro Muba dan Entitas Anak, LHP Kepatuhan atas Operasional BLUD Tahun 2022 s.d. 2024 (Triwulan III) pada RSUD Palembang BARI, LHP atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Palembang serta LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskan Andri Yogama, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Undang-undang juga mengamanatkan kepada BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD, serta Gubernur/Bupati dan Walikota. Dengan penyerahan ini, maka laporan hasil pemeriksaan menjadi terbuka untuk umum,” jelasnya.
Dilanjutkan Andri, pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai dengan keyakinan yang memadai apakah pengelolaan operasional PT Jakabaring Sport City, PT Petro Muba serta Entitas Anak Perusahaan dan pengelolaan operasional RSUD Palembang BARI telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menilai apakah belanja infrastruktur pada Pemkot Palembang serta belanja daerah pada Pemkot Pagar Alam, Pemkab Mura, Muba, Muara Enim dan belanja daerah pada Pemkot Prabumulih serta Pemkot Lubuklinggau telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dapat mengusulkan pertemuan konsultasi. Kami berharap semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” imbuhnya.
(DA/LP)