Liputan Publik
Kriminal

12 Terduga Kasus Korupsi Kemenpora ditahan di Polda Sumsel

Palembang, Liputanpublik.com – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menahan 12 terduga kasus korupsi Kemenpora, 1 diantaranya merupakan seorang kontraktor sekaligus fungsionaris PKB Berinisial ZA yang ditangkap tim penyidik Unit 2 Subdit 5 Tipikor Polda sumsel bersama dengan 11 kepala desa (Kades) dari kabupaten Ogan ilir dan kabupaten ogan ilir.

Kabarnya, ZA dan 11 oknum kades itu ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (30/6/2022) lalu. Dugan ke-12 orang tersebut diperiksa terkait dugaan kasus penyelewengan dana pembangunan lapangan sepakbola mini yang dianggarkan tahun 2015 di kedua daerah tersebut dengan taksiran mencapai Rp1,6 miliar yang berasal dari APBN yang merupakan refocusing Kemenpora RI.

“Benar, saat ini tengah dalam tahap penyidikan setelah sebelumnya memintai keterangan sejumlah saksi. Saat ini kasusnya ditangani penyidik Unit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel,” jar narasumber tak ingin disebut namanya. Terpisah, sat dikonfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kobes Pol M Barly Ramadhan membenarkan penangkapan ZA dan 11 oknum kades tersebut guna proses penyelidikan.

“Ditahan dalam rangka untuk proses penyelidikan, nanti bakal kami sampaikan rilis resminya dalam waktu dekat,” tulis

Barly dalam pesan singkat. Untuk diketahui, status A sebagai wakil sekretaris PW PKB Sumsel memang telah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.

(LP/SumselUpdate)

Liputan Terkait