Liputan Publik
Politik

Perjalanan Dinas Seremonial Minta Dihentikan Oleh Pansus DPRD Lampung

Lampung, Liputanpublik.com – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyoroti pengendalian belanja perjalanan dinas di lingkungan Bappeda Provinsi Lampung yang dinilai belum berbasis kinerja dan masih berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

 

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin, 30 Maret 2026.

 

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.

 

Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar memerintahkan Bappeda Provinsi Lampung melakukan pembenahan terhadap perencanaan dan pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

 

Pansus menilai praktik perjalanan dinas di Bappeda masih didominasi kegiatan seremonial yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja pemerintahan. Karena itu, Bappeda didesak segera menghentikan perjalanan dinas yang tidak produktif dan berpotensi menjadi sumber pemborosan anggaran.

 

Selain itu, DPRD mewajibkan Bappeda melakukan transisi penuh menuju sistem e-budgeting dan pertanggungjawaban digital atau e-reporting yang terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah manipulasi, meningkatkan transparansi, sekaligus memastikan belanja daerah berjalan lebih efisien.

 

Menurut Pansus, penguatan sistem digitalisasi bukan semata persoalan administratif, melainkan instrumen utama pengendalian belanja daerah agar tetap berada dalam koridor efisiensi dan transparansi.

 

Pansus juga mengingatkan, pengabaian terhadap rekomendasi perbaikan sistem digitalisasi dan penguatan pengawasan internal APIP akan dipandang sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah dan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

 

“Apabila dalam satu tahun anggaran temuan serupa kembali muncul, maka hal itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai residu administratif, melainkan bentuk kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Lesty.

(LF/LP)

Liputan Terkait