Musi Rawas,liputanpublik.com – Anggota Polsek Terawas Polres MUSI RAWAS mengamankan seorang pemuda desa yang kedapatan membawa barang berbahaya diduga narkotika jenis sabu, Tersangkanya Aman Ariansah alias Amun (28) petani warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Poros Dusun I Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyah didampingi Kasi Humas AKP Hardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari anggota Polsek Terawas mendapat laporan dari masyarakat.
Menurut masyarakat ada kegiatan diduga penyalahgunaan Narkotika di Desa Babat, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang sudah meresahkan,dalam informasi disampaikan kepada polisi, juga menyebutkan seorang pria diduga telah menjadi Bandar Narkoba atas nama Aman Ariansyah alias Amun.
Selanjutnya Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyah, SH dan Kanit Reskrim Ipda Julfin L. Pakpahan bersama 3 personel melaksanakan penyelidikan.
Polisi melakukan profiling CT dan mapping terhadap lokasi yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Setelah mematangkan informasi, mapping lokasi, target dan memberikan AAP CB, Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB Tim bergerak ke sasaran di Dusun 1 Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Saat tiba di Jalan Poros Desa Babat Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki diketahui bernama Aman Ariansah alias Amun yang dicurigai sebagai pelaku atau bandar Narkotika jenis Sabu.
Saat diamankan, tersangka Amun sedang berada di tepi jalan dan langsung dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan barang bukti 17 paket berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu disimpan dalam kotak rokok sempurna.
Berdasarkan keterangan tersangka Aman Ariansah alias Amun, Narkotika jenis sabu itu akan diedarkannya.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas guna pemeriksaan interogasi awal sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket klip kecil berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
Ditambahkan Kapolsek, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 17 paket klip kecil berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis Shabu.
Kemudian 5 buah klip kosong, 1 buah sekop pipet warna putih, 1 buah kotak rokok sempurna mild, 1 unit Hp merk Vivo Y35, 1 Unit Hp Nokia warna biru serta uang tunai Rp 370.000. (*/Arie/LP)