Liputan Publik
Berita

Bongkar Paksa Pintu Curi HP, Pria Asal Desa Limbang Jaya II Ogan Ilir Terpaksa Puasa Di Penjara

Ogan ilir,liputanpublik.com – Dipimpin Langsung Kapolsek Tanjung Batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, berhasil mengamankan Tommy Haryanto (20), warga Desa limbang jaya II Kecamatan Tanjung batu Kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumsel

Diketahui, Penangkapan pelaku ini lantaran diduga telah melakukan pencurian 2 unit Hanphone  dirumah korbannya, Ikhwana Hidayati (32) warga Desa Limbang Jaya II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna pada media ini mengatakan, kronologis  penangkapan pelaku setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban, mengenai peristiwa pencurian yang telah terjadi dirumahnya.

” Korban (Ihkwana) datang ke polsek dan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dirumahnya,” Ucapnya

Dilanjutkan Sondi, Menurut  keterangan dari korban, saat korban bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB, ia terkejut karna mendapati barang-barang milik korban berupa dua unit Handphone telah raib, dan pintu jendela belakang rumahnya dalam keadaan tidak terkunci

“Saat  terbangun, korban mendapati  pintu jendela belakang rumahnya dalam keadaan tidak tertutup rapat dan tidak terkunci,” Tuturnya

Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu. Mendapatkan laporan dari korban, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Barulah Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Kapolsek Tanjung Batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. didampingi Kanit Reskrim, IPDA Marzuki SH, Dan Tim Rimau batu langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Masih kata Sondi, Pelaku Tommy Haryanto berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Limbang Jaya II Kecamatan tanjung batu. Pada pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa dua unit Handphone

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku( Tommy ) mengaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dua unit handphone merk Vivo y12 dan Realmi C30 sudah kami amankan ke Polsek Tanjung Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Tutupnya (Ed/LP)

Liputan Terkait