Lampung,liputanpublik.com – HMI Cabang Bandar Lampung dan para pimpinan DPRD Provinsi Lampung sepakat tolak UU Cipta Kerja dan mengecam tindakan represif aparat kepolisian pada masa aksi pada tanggal 30 Maret 2023.
Hal itu disepakati dalam audiensi HMI Cabang Bandar Lampung yang berjumlah 40 orang kader perwakilan pengurus cabang dan pimpinan HMI Komisariat bersama DPRD Lampung, Senin (3/4).
Mauldan Agusta Rifanda Ketua Umum menyampaikan, HMI hadir audiensi ke rumah rakyat bertemu dengan para anggota DPRD provinsi Lampung membawa aspirasi dan keresahan masyarakat.
Pertama mengenai UU Cipta Kerja yang menyeret banyak perhatian publik, kedua mengenai tindakan represif masa aksi pada aksi mahasiswa tanggal 30 Maret 2023.
Mauldan meminta DPRD Lampung dapat menerima kedatangan massa aksi jika ada unjuk rasa serupa. Bukannya menyambut dengan lingkaran kawat berduri.
Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja jelas sangat merugikan masyarakat kelas bawah sehingga terjadi penolakan di mana-mana, terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat bahkan pendidikan.
UU ini pertama kali berawal dari gagasan Presiden Jokowi Mengenai Omnibuslaw dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua.
“Perjalanan panjang UU ini dan penolakan oleh elemen masyarakat buruh, perempuan, petani, pejuang lingkungan dan mahasiswa sehingga sampai bergulir di Mahkamah Konstitusi dan MK 25 November 2021 menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat,” katanya. (LF/LP)