Liputan Publik
Politik

DPRD Lampung Minta Pemprov Siapkan Regulasi Tegas Soal Taksi Listrik

Lampung, Liputanpublik.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan layanan taksi listrik ramah lingkungan di Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya. Namun demikian, DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi regulasi yang jelas, tegas, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan layanan taksi listrik ramah lingkungan diBandar Lampungdan kawasan aglomerasinya. Namun demikian, DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi regulasi yang jelas, tegas, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung,Naldi Rinara, menilai transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Selain mendukung agenda transisi energi dan pengurangan emisi karbon, kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong peningkatan pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru.

“Transformasi ini harus dibarengi dengan aturan yang komprehensif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai kebijakan berjalan tanpa kepastian hukum,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, kehadiran taksi listrik dapat menjadi momentum percepatan modernisasi sistem transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan di Lampung. Namun, pemerintah daerah diminta menyiapkan payung hukum yang mengatur secara detail berbagai aspek, mulai dari perizinan, penetapan tarif, pola kemitraan, perlindungan konsumen, hingga integrasi dengan transportasi konvensional yang telah beroperasi.

Naldi juga menyebut Lampung berpeluang menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan transportasi publik berbasis kendaraan listrik secara terstruktur. Karena itu, perumusan regulasi dinilai krusial agar Lampung dapat menjadi contoh nasional dalam pengembangan transportasi hijau.

“Kita ingin kebijakan ini tidak sekadar simbol. Harus berdampak nyata secara ekonomi dan sosial. Kepastian hukum penting bagi investor, pelaku usaha lokal, maupun para pengemudi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan program taksi listrik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD juga mendorong kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta skema insentif yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.

Selain itu, Naldi mengingatkan agar implementasi taksi listrik tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku transportasi konvensional. Pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme transisi yang adil dan inklusif agar tidak memicu gesekan di lapangan.

Dengan regulasi yang matang dan koordinasi lintas sektor, DPRD optimistis kehadiran taksi listrik di Lampung dapat menjadi tonggak baru transformasi transportasi publik yang modern, ramah lingkungan, dan berdaya saing tinggi di tingkat regional maupun nasional.

menilai transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Selain mendukung agenda transisi energi dan pengurangan emisi karbon, kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong peningkatan pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru.

 

“Transformasi ini harus dibarengi dengan aturan yang komprehensif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai kebijakan berjalan tanpa kepastian hukum,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2026).

 

Menurutnya, kehadiran taksi listrik dapat menjadi momentum percepatan modernisasi sistem transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan di Lampung. Namun, pemerintah daerah diminta menyiapkan payung hukum yang mengatur secara detail berbagai aspek, mulai dari perizinan, penetapan tarif, pola kemitraan, perlindungan konsumen, hingga integrasi dengan transportasi konvensional yang telah beroperasi.

 

Naldi juga menyebut Lampung berpeluang menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan transportasi publik berbasis kendaraan listrik secara terstruktur. Karena itu, perumusan regulasi dinilai krusial agar Lampung dapat menjadi contoh nasional dalam pengembangan transportasi hijau.

 

“Kita ingin kebijakan ini tidak sekadar simbol. Harus berdampak nyata secara ekonomi dan sosial. Kepastian hukum penting bagi investor, pelaku usaha lokal, maupun para pengemudi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan program taksi listrik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

DPRD juga mendorong kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta skema insentif yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.

 

Selain itu, Naldi mengingatkan agar implementasi taksi listrik tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku transportasi konvensional. Pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme transisi yang adil dan inklusif agar tidak memicu gesekan di lapangan.

 

Dengan regulasi yang matang dan koordinasi lintas sektor, DPRD optimistis kehadiran taksi listrik di Lampung dapat menjadi tonggak baru transformasi transportasi publik yang modern, ramah lingkungan, dan berdaya saing tinggi di tingkat regional maupun nasional.
(LF/LP)

Liputan Terkait