Ogan ilir,liputanpublik.com-Berdasarkan laporan polisi : LP/ B / 10 / III / 2023 / SUMSEL/ RES OI/ SEK TGB Tanggal 08 Maret 2023.Tim rimau batu yang dipimpin langsung Kapolsek tanjung batu Akp. Sondi Fraguna SH.M.Si,. Didampingi kanit reskrim Ipda.Marzuki SH,.ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada Jumat (03/03/2023) sekira pukul 01.00 wib yang berlokasi di Jalan Lanang Kuaso Kelurahan Payaraman Timur Kecamatan Payaraman Kabupten Ogan Ilir provinsi sumatra selatan
Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.saat ditemui media ini mengatakan”memang benar dirinya didampingi kanit reskrim bersama anggota tim rimau batu telah mengamankan satu pelaku terduga pembobol toko bangunan milik agus salim pada jumat (03/03/2023) pukul 01.00 wib”Ucapnya
“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel dan merusak pintu belakang toko bangunan milik korban(agus salim) dengan menggunakan Besi Behel Dengan ukuran panjang kurang lebih 50 CM, kemudian korban masuk ke dalam toko bangunan dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin Gerinda merek Modern warna Hijau, 1 (satu) buah mesin Bor warna Merah, 1 (satu) set kamera pengawas CCTV dan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)” Bebernya
Lebih lanjut ,kapolsek tanjung batu mengungkapkan”Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
Barulah Kemudian, pada hari Rabu (08/03/2023) sekira pukul 12.00 wib, korban mendatangi polsek tanjung batu untuk membuat Laporan Polisi
“Kerja sama tim yang solid saat melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, sekira pukul 15.00 wib, Team rimau batu mendapat informasi tentang Pelaku dan keberadaan Pelaku, saya didampingi Kanit Reskrim IPDA. MARZUKI. SH,. dan anggota Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan”Ungkapnya
Masih kata Sondi,pelaku dibekuk tanpa perlawanan ditempat persembunyianya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut”Tambahnya
(Ed/LP)