Lampung, Liputanpublik.com – Sebanyak 86 karyawan PT Trijaya Tirta Dharma perusahaan produsen air minum dalam kemasan ‘Great’ yang beralamat di Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung pada Senin 30 Desember 2024 lalu mendatangi kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) & Rekan meminta pendampingan advokasi terkait persoalan hubungan industrial yang dialaminya.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra yang juga dikenal sebagai Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi menjelaskan bahwa secara garis besar permasalahan yang sedang diadukan ke dirinya adalah seputar hak-hak normatif pekerja di perusahaan tersebut.
“Beberapa poin yang diadukan ke kami adalah perihal kekurangan upah, tunggakan upah hingga persoalan BPJS,” kata Wahrul pada Kamis (02/01/2025).
Selaku founder Kantor Hukum WFS & Rekan, Wahrul menyebutkan, terdapat potensi pidana dan sanksi denda atas apa yang dilakukan PT Trijaya Tirta Dharma perusahaan produsen air minum dalam kemasan ‘Great’ kepada para karyawannya.
“Informasi yang kami dapat bahwa ada buruh yang upahnya masih belum diberikan dan juga kekurangan upah. Berdasarkan aturan pengusaha bisa terkena denda hingga pidana ketenagakerjaan,” jelas Wahrul.
Selain pidana ketenagakerjaan, mantan direktur LBH Bandar Lampung ini juga menyebut ada potensi pidana umum karena tidak menyetorkan iuran BPJS.
“Yang membuat kami kaget, ada juga prihal upahnya sudah dipotong untuk iuran BPJS namun faktanya BPJS tidak aktif karena iuran tidak dibayarkan. Jika benar, tentu ini merupakan tindak pidana penggelapan,” sebut Wahrul.
Dia pun melanjutkan bahwa, pihaknya akan segera melakukan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak karyawan tersebut.
“Tim kantor sedang mendalami dan akan segera melakukan upaya hukum. Saya berharap PT Trijaya Tirta Dharma lekas menunaikan kewajibannya,” tutupnya.
Sementara itu, mengenai pesoalan demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perusahaan PT Trijaya Tirta Dharma dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung masih dalam proses konfimasi. (LF/LP)