Liputan Publik
Berita

Tak Sampai Dua Jam Nikmati Hasil Curianya, Resedivis Kambuhan Kembali Diterkam Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Ogan ilir,liputanpublik.com–Dipimpin langsung kapolsek tanjung batu Akp. Sondi Fraguna SH.M.Si,. Didampingi kanit res Ipda. Marzuki SH,. Dan unit Reskrim Polsek Tanjung batu, berhasil ungkap kasus   dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kronologis kejadian sendiri diketahui oleh korban suhaili (45) tahun terjadi Pada  Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB. Saat hendak membuka warung manisan dirumahnya yang berlokasi di Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Suhaili terkejut melihat kondisi warung miliknya sudah acak acakan, dan setelah di cek uang sebesar Rp.1.150.0000,. Telah raib dari dalam laci beserta 10 bungkus rokok stigma, 10 bungkus rokok merk Jf, 5 bungkus rokok sampoerna dan 5 bungkus rokok merk surya juga ikut digondol maling

Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. Mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari beberapa orang saksi, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban kemudian masuk ke dalam warung milik korban melalui dapur

“Setelah melakukan aksinya pelaku keluar dengan memanjat dinding rumah korban bagian belakang”Ungkapnya pada media ini senin (15/01/2024)

Dilanjutkan Sondi  Kronologis penangkapan sendiri dilakukan setelah Mendapatkan laporan dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku,  sekira pukul 07.00 wib, saya didampingi kanit res dan Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu. langsung menuju ke TKP, setelah melakukan pengecekan di lokasi,  didapati beberapa petunjuk dan keterangan dari saksi-saksi setempat tentang keberadaan pelaku

“Kurang dari 2 jam, setelah melakukan aksinya pelaku dapat  di amankan berikut barang bukti rokok hasil curian yang masih ada bersama pelaku. Dan selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut”Terangnya

Masih kata Sondi, untuk diketahui pelaku merupakan resedivis kambuhan, sebelumnya pelaku juga pernah ditahan karna tindak pidana penganiayaan dan baru saja menghirup udara bebas kurang lebih satu bulan ini”Jelas Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.

(Ed/LP)

Liputan Terkait