Liputan Publik
Sosial

Tilang Elektronik diberlakukan di 9 Titik di Wilayah Kota Palembang

PALEMBANG.liputanpublik.com– 9 titik di kota Palembang mulai terapkan kamera tilang elektronik di awal tahun 2022 ini. Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, SH, SIK, MH menjelaskan, pihaknya sedang mengejar dan menarget pemasangan tiang kamera elektronik hingga optiknya selesai diakhir 2021 dan  awal 2022 tahun depan  tilang elektronik sudah bisa diberlakukan.

Kesembilan titik sedang tahap pemasangan, tiang kamera, kamera hingga optiknya target selesai diakhir tahun 2021 ini, dan awal tahun depan sudah bisa diterapkan,” ungkap Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Rabu (15/12/2021).

Kesembilan titik kamera tilang elektronik tersebut meliputi, Simpang Lima DPRD Sumsel, depan Makorem 044/Gapo, Jl Veteran Simpang Empat Charitas, Jl A Yani Simpang 8 Ulu (depan Masjid Al Fathul Akbar), Jl Jenderal Sudirman depan SPBU Pahlawan.

Kemudian Jl Kolonel H Burlian depan Trakindo, Jl R Soekamto depan Hotel Novotel, Jl GHA Bastari Jakabaring depan halte Bank Sumsel Babel dan di Jl KH Wahid Hasyim arah Kertapati.

“Dengan adanya tilang elektronik ini bentuk pelanggaran lalu lintas dapat terpantau, kita berharap masyarakat pengendara lalu lintas sadar,Karena penerapan tilang elektronik ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat bahwa, meski tidak adanya polisi pelanggaran tetap dapat terpantau, ” imbuhnya

Ia menambahkan ketika tilang elektronik ini dioperasikan , maka tidak akan ada lagi perdebatan mengenai tilang antara pengendara dengan petugas seperti yang sering terjadi dilapangan.(LP/EN)

Liputan Terkait