Kertapati,liputanpublik.com—Tiga dari pelaku Aksi tawuran yang Menyebabkan Korban Indra wahyudi (18) tahun Meningggal Dunia beberapa hari lalu Diringkus Tim Buser Kertapati dan unit Pidum serta Tekab 134, Polrestabes Palembang
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, yakni Rio Martin alias Rio Jobol (18) warga Jalan Faqih Usman Lorong Ogan Kecamatan SU I Palembang, Yandi Santoso (19) warga Jalan Dipo, Lorong Palapa, Kecamatan Kertapati Palembang dan M Andre Wahyudi (18) warga Jalan KHM Asyik Lorong Palapa Kecamatan SU I, Palembang.
Pantauan media ini di lokasi Saat perkaranya digelar di Polsek Kertapati, Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Najib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Alfredo mengatakan, bahwa dua pelaku ditangkap kediamanannya beberapa waktu lalu dan satu orang pelaku atas nama Andre menyerahkan diri.
“Ketiga pelaku ditangkap anggota Polsek Kertapati dan unit Pidum serta Tekab 134, Polrestabes, Palembang, karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban saat tawuran antar pemuda daerah SU I dan Kertapati,” katanya, Senin (13/3/2023), kepada media ini
Sebelumnya diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Abikusno Cs tepatnya di depan masjid Istiqomah, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (01/03/2023), sekitar pukul 01.00. Wib
“Peristiwa tawuran yang berujung korban ini sendiri berawal dari janjian akan melalukan tawuran antara remaja SU I dan Kertapati melalui Instragram,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan anggota Polsek Kertapati bahwa didapati semua orang yang ikut dalam tawuran itu berteman alias saling mengenal. “usai kejadian itu anggota kita bersama unit pidum dan tekab 134, langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap ketiga pelaku ini, untuk statusnya mereka ini adalah pelaku utama,”Terangnya
Lebih lanjut,ngajib mengatakan, Untuk peran ketiga pelaku sendiri, mengatakan, pelaku Yandi perannya melempar senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah korban hingga mengenai kaki korban.
Kemudian pelaku Rio membacok korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sajam jenis celurit dan pelaku Andre membacok korban dan memberikan sajam ke para pelaku lainnya.
“Atas kejadian ini anggota Polsek Kertapati kita mengamankan barang bukti berupa satu buah helm dan empat buah sajam jenis parang, atas ulah para pelaku terancam hukuman berat karena sudah ada perencanaan awal,” Jelasnya
Kapolrestabes, Palembang, menghimbau kepada para pelaku tawuran akan ditindakan tegas, sehingga pihaknya berpesan agar tidak melakukan tawuran bila tidak mau mendapatkan pasal berlapis hingga tindakan tegas dan terukur
Sedangkan, pelaku Andre mengakui perbuatannya dan telah mengikuti tawuran sebanyak tiga kali. “Saya cuma ikut-ikutan saja, dan memang melakukan pembacokan terhadap kroban,” Ungkapnya (Ed/LP)