Lubuklinggau,liputanpublik.com – Bawaslu Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024, karena mengandung unsur kampanye, Sabtu (4/11/2023).
Kegiatan penertiban ini dimulai pukul 08.00 WIB pagi hingga selesai, titik baleho atau APS (alat peraga sosialisasi) yang di tertibkan yaitu yang berada jalan poros utama, mulai dari lingkar barat, lingkar utara, lingkar timur, dan lingkar selatan Kota Lubuklinggau.
Saat diwawancarai Mirwan komisioner divisi hukum dan pencegahan Bawaslu kota Lubuklinggau menyampaikan,”kegiatan hari ini merupakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengarah ke arah kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, APS yang kita tertibkan atau dilepas berupa spanduk, baliho, banner yang berada di wilayah fasilitas umum. Di antaranya, taman kota, tiang listrik, pohon, hingga persimpangan jalanan,”ungkap Mirwan
Terhitung tanggal hari ini 4 September sampai tanggal 28 September nanti dilarang berkampanye, dan selanjutnya tanggal 28 September Sampai tanggal 10 Februari itu boleh berkampanye terhitung selama 75 hari,”lanjutnya
Dengan kegiatan yang dilaksanakan ini, diharapakan semua partai politik dikota Lubuklinggau ini patuh terhadap peraturan pemilu yang berlaku, sehingga terlaksana azas keadilan bersama tidak ada yang berkampanye hingga tanggal 28 September mendatang, ”tutupnya. (Arie/LP)