Jakarta, liputanpublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil
pengusaha kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat
dengar umum.
Hal tersebut tercantum dalam rekomendasi rapat dengar Komisi VI PR bersama
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang membahas permasalahan pangan,
khususnya minyak goreng pada Kamis (17/3).
“Komisi VI PR akan memanggil pengusaha/produsen kelapa sawit dan distributor
minyak goreng untuk melakukan rapat dengar pendapat mum,” demikian tulis
rekomendasi rapat tersebut.
Selain itu, dalam rekomendasi tersebut, Komisi VI juga meminta Kementerian
Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan tindakan yang antisipatif terkait
perkembangan stabilitas dan harga pasokan barang kebutuhan pokok menjelang
Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2022, serta melaporkan secara berkala.
Selanjutnya, Komisi VI meminta Kemendag ketika kewajaran harga tidak tercapai,
maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor
kelapa sawit.
Kemudian, Komisi Vl mendesak Kemendag untuk segera berkoordinasi dengan
Satgas Pangan dan apart penegak hukum dalam menjamin ketersediaan dan
kestabilan harga minyak goreng di masyarakat, seta menindak tegas para pelaku
pelanggaran hukum.
Terkait dengan stabilitas harga dan pasokan kedelai, gandum dan komoditas
barang pokok lainnya, Komisi VI mendorong Kemendag untuk segera melakukan
intervensi pasar/subsidi dan melakukan diversifikasi sumber pasokan untuk
mencegah kelangkaan komoditas impor dampak situasi global.
Komisi VI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melakukan audit produksi dari hulu ke hilir untuk mencari harga produksi minyak
goreng sesuai angka perekonomian.
Selanjutnya, dalam rekomendasi rapat juga ditulis, Komisi VI dan Kemendag
sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan
tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut, dan manakala
pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara agar izin hak
guna usaha (HG) akan dicabut.
Komisi VI juga akan membentuk panja pangan dan barang kebutuhan pokok.
Terakhir, Komisi VI meminta Kemendag untuk memberikan jawaban secara tertulis
dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota komisi VI. (CNN)