Liputan Publik
Nasional

Presiden Mewajibkan Pengusaha Besar Ikut Serta Membangun Ibu Kota Baru Dengan Pelaku Usaha Lokal

Jakarta, liputanpublik.com –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pengusaha besar yang mau ikut serta membangun ibu kota baru untuk melakukan kerja sama dengan pelaku usaha lokal.
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Dalam Pasal 22 ayat (12) Perpres tersebut mengatur, para pelaku usaha non-kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melakukan kerja sama dengan kelompok usaha kecil di Kalimantan sebagai langkah untuk memberdayakan pelaku usaha lokal.

Kendati demikian, ayat berikutnya memuat aturan pengecualian terhadap kebijakan tersebut. Pada Pasal 22 ayat (13) disebutkan, pemberdayaan dapat dikecualikan untuk paket pekerjaan dengan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal.

“Pemberdayaan kepada pelaku usaha local sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal,” dikutip dari Perpres.

Kendati demikian, dalam aturan yang sama, khusus untuk penggunaan tenaga kerja dan material untuk pembangunan infrastruktur IKN wajib mengutamakan tenaga kerja dan material lokal. (cnnindonesia)

Liputan Terkait