Liputan Publik
Berita Hukum

Respon Cepat Polsek Tanjung batu, Tanggapi Berita Hoaks Yang Membuat Warga Satu Kecamatan Resah

Ogan ilir,liputanpublik.com–Gempar..!ada ada saja ulah warga Desa tanjung atap kecamatan tanjung batu, gegara postingan di akun facebook  yang mengabarkan ada salah satu warga yang tewas karna di begal saat hendak melintas di simpang desa tanjung laut kecamatan tanjung batu membuat geger sekaligus keresahan seluruh warga di kecamatan tanjung batu

Pasalnya gegara tulisan yang di buat oleh akun facebook dengan nama (yudi fatih fatan), tersebut bukan hanya membuat heboh dan resah warga yang membaca postingan tersebut, tapi juga membuat gempar satu kabupaten dan dua polsek dari serangan pertanyaan nitizen yang ingin tau kebenaran dari berita tersebut

“Mau tanya lor yang mati di simpang tanjung laut tadi yang keno begal apo yang di begal” Tulisnya di beranda Facebooknya

Menanggapi rasa ingin tau dari nitizen dan menjaga situasi tetap kondusif Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.di dampingi kanit res Ipda.Marzuki SH,.Pimpin langsung tim rimau batu  cek lokasi yang disebutkan untuk mengetahui kebenaran dari postingan yang sempat membuat geger warga kecamatan tanjung batu tersebut

“Setelah mendatangi lokasi dan mencari kebenaran dari warga sekitar lokasi kejadian ,kami pastikan bahwa berita dari akun facebook (yudi fatih fatan) adalah hoaks..!”Tegas kapolsek tanjung batu

Dikatakan Sondi, Dirinya meminta kepada seluruh warga masyarakat agar kiranya selalu bijak dalam menggunakan medsos , teliti dulu sebelum memposting suatu berita yang belum tentu kebenaranya apa lagi menyebarkan berita hoaks yang membuat warga lain menjadi resah

“Kami berharap agar warga selalu bijak menggunakan medsos, jangan menyebarkan berita hoaks yang membuat orang menjadi resah”Jelasnya

Lebih lanjut, kapolsek tanjung batu menjelaskan, kami sudah memanggil penyebar berita hoaks lewat facebook ke polsek tanjung batu untuk di mintai keterangan dan mengklaripikasi postinganya yang menyebabkan warga resah

“Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu bijak saat menggunakan medsos, jangan menyebar berita hoaks yang bisa membuat resah warga/individu lain “  Harapnya

Ditambahkan Sondi, tak hanya itu pelaku penyebaran berita hoaks juga dapat dipidana dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Perihal berita bohong atau hoaks di atur dalam pasal 14 dan 15

Pasal 14 berbunyi

“(1) Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinginya sepuluh tahun

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tinginya tiga tahun”  Terang kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si.

(Ed/LP)

Liputan Terkait