Ogan ilir,liputanpublik.com- Jaga kondusifitas saat giat panwascam kecamatan tanjung batu, lakukan penertiban alat sosialisasi yang menjelma menjadi alat peraga kampanye diwilayah kecamatan tanjung batu, Kapolsek pimpin langsung PAM pengamanan, Senin (06/11/2023)
Kapolsek tanjung batu Akp. Sondi Fraguna SH.M.Si,. mengungkapkan, pelepasan APK oleh panwascam kecamatan tanjung batu pada hari ini dipusatkan di jalan mardeka tanjung batu dan di 19 desa yang berada diwilayah kecamatan tanjung batu, Kabupaten Ogan Ilir.
“Yang di lepas ini adalah alat sosialisasi yang menjelma sebagai alat peraga kampanye,” terangnya pada media ini
Dilanjutkan kapolsek tanjung batu berdasarkan keputusan dari bawaslu pusat alat peraga kampanye ini dijadwalkan baru boleh dipasang pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang, Karena tanggal itu sudah masuk dalam tahapan masa kampanye”Jelas kapolsek tanjung batu
Masih kata Sondi, diketahui penertiban alat sosialisasi yang menjurus ke alat peraga kampanye yang dilakukan hari ini, dilakukan secara serentak di 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Dilaksanakan serentak oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) sekabupaten ogan ilir ” Tutupnya
Pantauan media ini dilokasi, Penertiban alat sosialisasi yang menjelma ke alat peraga kampanye ini, dilakukan panwascam bersama Satuan kepolisian, TNI (Ed/LP)