Ogan ilir,liputanpublik.com–Dipimpinan langsung Kapolsek Tanjung Batu AKP. SONDI PRAGUNA SH.M.Si,.bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA. MARZUKI, SH, Kanit Pidum ETTAH JULIANSYAH. SE dan Anggota Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim serta Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil melakukan penangkapan DPO Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kronologis kajadian sendiri diketahui
Pada Jum’at Tanggal 30 Juni 2023, Sekira pukul 19.00 Wib, yang berlokasi di Area Tol KM. 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dengan tersangka HARI ANGGARA Als ARI (31) tahun pekerjaa Petani waega Desa Ibul Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Provinsu Sumsel.
Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. Mengungnapkan penagkapan tersangka berdasarkan keterangan dari para saksi M. AJIR (30) Karyawan PT.HK
Warga Jl. Lanang Kuaso Kelurahan Payaraman Timur Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dan SAMSUL MIAD (44) tahun Penjaga Keamanan PT. HKI warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman dan dua orang saksi lainya
“Pada Rabu13 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Kapolsek Tanjung Baru mendapatkan informasi dari informan bahwa tersangka Pencurian dengan Pemberatan yg terjadi pada tanggal dan waktu kejadian diatas sedang berada dirumahnya didesa Ibul Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim”Ungkapnya
Dilanjutkan Sondi, Setelah mendapatkan informasi Tim Gabungan yang saya pimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu bersama PLH KASAT RESKRIM IPTU HERMAN, Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA MARZUKI, SH., dan Anggota Tim Macan OI Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir serta anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Meluncur ke Desa Ibul Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim,
“setiba dirumah TSK sekira pukul 14.40 Wib, pelaku telah diamankan Seorang yg bernama HARI ANGGARA Als ARI Bin DUMROWI didalam rumahnya saat hendak kabur lewat pintu belakang rumahnya”Terangnya
Masih kata Sondi, sebelumnya diberkas perkara terpisah menurut keterangan dari TSK MEIJI Als MIJI Als AJI Bin MAT YUNUS (berkas sudah P21 dan Tahap 2) dirinya melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 dengan cara memotong dan mencuri Kabel Underground di KM. 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir bersama sama dengan HARI ANGGARA Als ARI, AMIR Als MIR Als BOLENG, HERI, dan DI (berhasil melarikan diri) dan telah berhasil mereka Potong dan curi sepanjang 15 (lima belas) meter.
“Sedangkan TSK MEIJI Als MIJI Als AJI Bin berikut BB telah diamankan oleh Penjaga Keamanan PT. HKI dan diserahkan ke Polsek Tanjung Batu untuk ditindak lanjuti lebih lanjut, Atas diamankannya TSK HARI ANGGARA Als ARI Bin DUMROWI dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Pungkasnya
(Ed/LP)