Makassar,liputanpublik.com – Sulfikar (39), buron kasus investasi mata uang digital atau kripto bodong yang merugikan korban-korbannya hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Sulfirkar tertangkap setelah delapan bulan dinyatakan buron pada Juni 2021.
Sulfikar awalnya sempat dikejar aparat Polda Sulsel di Bali dan Jakarta, namun Sulfikar saat itu lolos dari kejaran polisi. Hingga akhirnya Sulfikar ditangkap polisi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (23/2).
“Anggota menuju tempat yang dimaksud untuk dilakukan penangkapan terhadap S,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Foto penangkapan Sulfikar sang buron juga dirilis pihak kepolisian. Tampak tersangka Sulfikar dengan model potongan rambut pendek mengenakan jaket orange dan kacamata digelandang polisi.
Awal Kasus Investasi Kripto Bodong di Makassar
Sulfikar awalnya dipolisikan oleh korban bernama Jimmy Chandra pada April 2021. Laporan Jimmy itu diperkuat dengan keterangan 18 orang yang juga mengaku sebagai korban investasi kripto bodong.
“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar,” ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detiksulsel, Selasa (4/1).
Polisi yang menerima laporan korban lantas menetapkan tiga tersangka, termasuk Sulfikar. Dua tersangka lainnya masing-masing bernama Siti Suleha dan Hamsul.
“Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada detiksulsel, Selasa (4/1/2022).
Kendati menetapkan tiga tersangka, penanganan kasus ini sempat diprotes korban karena Sulfikar tak kunjung ditahan hingga akhirnya melarikan diri. Polisi pun memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Polisi menyebut tersangka Sulfikar sebenarnya sudah dipanggil sebagai tersangka pada pertengahan 2021 namun justru melarikan diri. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali hingga Jakarta.
“Kami sudah lakukan upaya penangkapan, pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali. Setelah ada di Bali, ada sekitar 3 hari kami cek di sana ternyata (tersangka) bergerak ke Jakarta,” kata Mariadi.
Karena penangkapan di Bali dan Jakarta gagal, polisi akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka Sulfikar yang kemudian ditangkap beberapa waktu lalu di Kota Palembang.
Rentetan Pengakuan Para Korban Investasi Kripto Bodong di Makassar
Pelapor utama dalam kasus ini, yakni Jimmy Chandra mengaku ditawarkan investasi bisnis tambang digital senilai Rp 800 juta dengan keuntungan Rp 40 juta hingga Rp 100 juta perbulan. Jimmy lantas mengklaim kerugian hingga Rp 5,6 miliar.
“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp 800 juta dan akan mendapat income Rp 40 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata Budiman.
“Kerugiannya dia (Jimmy Chandra) Rp 5,6 miliar,” kata Budiman.
Pengakuan juga datang dari korban driver ojek online (ojol) bernama Faisal. Faisal mengaku ditawari bisnis tambang digital Algopacks pada 2018.
“Saya ikut investasi Bitcoin Algopacks dan saya investasikan Rp 6 juta,” ungkap Faisal.
Faisal mengaku tergiur karena dijanjikan keuntungan hingga 300 persen dalam tiga tahun. “Tapi lama tiga tahun berjalan malah muncul lagi Algo baru dan Algo lama tidak dianggap lagi. Jadi ini kami punya koin dimatikan dan tidak dianggap, harus menyetor ulang lagi kalau mau gabung lagi (di Algopacks baru),” ungkap Faisal.
Pengakuan serupa juga datang dari staf rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) bernama Karaeng Sija (50). Dia mengaku menyetor Rp 180 juta karena tergiur dijanjikan keuntungan yang sangat besar oleh pelaku bernama Hamsul.
“Ibarat gaji Rp 10 juta, bisa dapat sehari Rp 10 juta. Jadi kalau 1 bulan kali 30 Rp 300 juta, sedikit itu. Bisa sampai Rp 1 miliar dan dia perlihatkan rekening Rp 1 miliar, jadi kita tertarik karena ada bukti,” lanjut Sija.
Sija yang tergiur akhirnya tanpa berpikir dua kali menggadaikan dua BPKB mobil miliknya senilai Rp 180 juta.
“Itu Januari 2019. Saya gadaikan BPKB Avanza sama Agya. Cuma setahun berjalan, tidak ada hasilnya,” tutur Karaeng Sija. (detik)